Monday, July 22, 2013

Rapat Akbar LKS Unit Menentukan Arah Kebijakan ke-Unitan

PENGURUS Bersama Ikatan Alumni Latihan Kepemimpinan Siswa (PB.IKA LKS) Kota Lubuklinggau periode 2013-2106, Minggu (20/
7) lalu menyelenggarakan rapat akbar PB IKA LKS Unit se-Kota Lubuklinggau. Rapat akbar yang baru kali pertama dilakukan selama sembilan tahun IKA LKS terbentuk ini dipimpin langsung Ketua PB IKA LKS Lubuklinggau, Sri Prades,dan didampingi Sekretaris dan Bendaharanya, Dedis Yayandi dan Thareeg Akbar Perkasa.
Hasil dari pada rapat akbar ini akan dijadikan acuan untuk menentukan arah kebijakan LKS Unit kedepan. Dengan harapan seluruh penguru LKS Unt patuh dan taat terhadap aturan organasasi.

Rapat akbar yang dipusatkan di Aula SMK Muhammadiyah ini membahas berbagai materi seperti AD/ART IKA LKS , Petunjuk penyelenggaraan Diklat LKS, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musy
awarah unit.


Ketua PB IKA LKS Lubuklinggau dalam arahanya menyampaikan bahwa rapat akbar PB IKA LKS Unit se-Kota Lubuklinggau merupakan moment ataupun wadah yang tepat bag PB kota untuk menjalin komunikasi dan silaturrahmi dengan para pengurus LKS Unit dimasing-masing sekolah. Sebab selama ini menurutnya hubungan antara PB IKA LKS Kota selaku induk organisasi tingkat kota dengan PB IKA LKS unit minim komunikasi dan koordinasi.

Sehingga perjalanan roda organisasi LKS Unit terkesan amburadul,karena lost kontrol dari PB IKA LKS Unit.
 " Rapat akbar ini selama terbentuknya PB IKA LKS di Kota Lubuklinggau belum pernah diselenggarakn, nah dimasa kepemimpinan saya in kita lakukan guna membehani IKA LKS diseluruh lini,"ucapnya

Dari sekian banyak yang disampaikan, dapat disimpulkan pada kesempatan ketua PB IKA LKS Lubuklinggau mengintruksikan para pengurus LKS unit segera melaksanakan Musyaarah Unit. Pelaksanaanya dideadline sampai dengan 31 Agustus. Sebab memasuki sepember 2013, akan diselenggarakan Pelantikan PB IKA LKS Unit se-Kota Lubuklinggau.


" Untuk seluruh LKS Unit saya minta segera melakukan pergantian ketua , dan yang takkalah penting jika ingin melaksanakan diklat LKS Unit harus mengajukan surat permohonan rekomendasi dari PB Kota, kalau tidak berarti diklatnya kita anggap tidak sah,"tegasnya sembari mengatakan hal itu dilakukan tidak lain untuk tertib adminitrasi organisasi.

No comments:

Post a Comment